Kab. Agam
Padang Ekspres
Berita Peristiwa
Senin, 06/02/2012 - 18:30 WIB
Gebril Daulai
1491 klik
Ratusan Masyarakat Tanjung Raya Kabupaten Agam mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung Senin (6/1). Kedatang massa yang tergabung dalam Masyarakat Tanjung Raya mengugat bertujuan untuk memasukkan surat gugatan Bupati Agam Indra Catri dan Pihak PT PLN PLTA Maninjau, menyangkut masalah pajak permukaan air Danau Maninjau.
Massa yang mendatangi PN Lubuk Basung dengan tertib pada pukul 11.00 WIB, dengan membawa spanduk yang berukuran lebih kurag satu meter kali enam meter yang bertuliskan “Manatan Bupati dan Bupati Agam (Aristo Munandar Cs dan Indra Catri Cs) Di duga Raja Koruptor Pajak Air Permukaan Danau Maninjau di Kabupaten Agam. Yang mengakibatkan danau Maninjau sakit, masyarakat Tanjung Raya sengsara”.
Setiba ratusan massa tersebut di PN Lubuk Basung, massa sempat melakukan orasinya dan beberapa menit massa langsung ditemui oleh ketua PN Lubuk Basung Afandi Widarijanto SH dan langsung diajak melakukan dialog di ruangan sidang utama lantai dasar PN Lubuk Basung, puluhan perwakilan masuk untuk melakukan dialog.
Dalam dialog dilakukan pembicaraan dengan massa yang dating dengan pihak ketua PN Lubuk Basung, dalam pembicaraan yang berjalan cukup tertip terungkap maksud tujuan massa yang datang adalah untuk memasukan gugutan terhadap pemkab Agam dan pihak PT PLN PLTA Maninjau menyangkut Pajal air permukaan danau Maninjau.
Setelah Afandi Widarijanto menjelaskan secara umum tetang konsekwensi tetang gugatan terutama gugatan perdata yang akan dilakukan oleh pihak Masyarakat Tanjung Raya maka sembilan orang perwakilan dari masyarakat Tanjung Raya Menggugat mendaftarkan gugatan mereka kepada Panitera PN Lubuk Basung, dengan memenuhi syarat administrasi. Dengan nomor gugatan PERD No:08/PTD/G/2012/PNLBBS.
Meurut coordinator Masyarakat Tanjung Raya Menggugat (MATARAM) R Hamdani kepada Padang Ekspres mejelaskan, bahwa sudah lebih setahun masyarakat tanjung raya menuntut pemerintah agar segera dilakukan penyelamatan, pemulihan dan pelestarian Danau Maninjau yang telah rusak dan tercemar oleh kebaradaan PLTA Batang Antokan, telah tercapai pula beberapa kesepakatan sejak tingkat kementerian lingkungan hidup sampai ketingkat Bupati Agam, ternyata gubernur Sumbar dan Bupati Agam yang tidak berkeinginan untuk penyelamatan dan pemeliharaan danau Maninjau.
“Rupanya ada bangkai dibalik itu ditutup rapi, maka perjuangan yang kami lakukan akan diserahkan kepada pihak lain untuk melaksanakan kesepakatan bersama tersebut agar bangkai tersebut tidak teciup. Dan ditemukan bukti mantan Bupati Agam Aristo Munandar Cs dan Indra Catri Cs) telah mengkorupsi dana pajak air permukaan danau Maninjau diantaranya, berdasarkan Perda Sumbar no. 04 tahun 2002 tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan bawah tanah air permukaan, diatur pada pasal 27, intinya aturan tersebut adalah 30% untuk daerah propinsi, 35% untuk daerah Kabupaten/kota, 35% untuk daerah penghasil atau Maninjau/kecamatan Tanjung Raya,”kata Hamdani.
Diduga, selama 10 tahun kepemimpinan Aristo Munandar Cs yang dikorup mantan bupati tersebut, berdasarkan data PT PLN Rp 20.640.000.000 dan dua tahun kepemimpinan Bupati Agam Indra Catri Cs, Rp 4.128.000.000.
Dan menurut data yang kami dapat dari pejabat Dispenda Sumbar bahwa, semenjak berdirinya PLTA Batang Antokan sampai tahaun 2002, belum ada aturan tentang bagai hasil untuk kecamatan Tanjung Raya, mungkin kepentesi atau kebijakan PLTA yang ada. Dengan demikian PLTA Batang Antokan hanya mangambil keuntungan dari air Danau Maninjau tanpa memperdulikan kelestarian danau Maninjau, yang ada hanya kerusakan lingkungan hidup danau Maninjau yang menimbulkan kerugian bagai masyarakat Tanjung Raya.
“Oleh sebab itu, karena PLTA telah menutup pintu air batang Antokan dengan membuat puntu air sendiri turbinnya yang mengakibatkan danau Maninjau tercemar, maka itu berdasarkan pasal 87 undang undang No. 32 tahun 2009 pasal 74 UU no. 40 tahun 2007, pasal 42 ayat 4 undang undangNo. 25 tahun 2009 dan 27 perda no. 4 tahun 2002, kami menuntut pemerintah dan PT PLN (Persero) membayar kerugian Rp 1,5 triliun secara tunai dan sekali gus,” tegas Hamdani.
Sekita pukul 13.15 WIB massa setelah selesai mendaftarkan ke PN lubuk Basung gugatannya, kembali kerumahnya masing-masing dengan tertib. Sampai berita ini diketik Padang Ekspres berhasil menghubungi bupati Agam Indra Catri dan pihak PLTA guna konfirmasi.(mg7)
[ Red/ ]- Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar
Berita Terkait :
LBH Padang Gugat Perdata Kepolisian Sektor Kota Bukittinggi







