APK Di Pariaman Ditertibkan


Pariaman, PADANGTODAY.com-Sesuai dengan peraturan KPU alat peraga kampanye di fasilitasi oleh pihak KPU, untuk itu alat peraga yang telah dipasang sebelumnya bukan dari KPU harus ditertibkan. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu, Sufli disaat menertiban Baliho da Spanduk, alat peraga kampanye, Selasa (22/9/2015) di Pariaman.

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini dilaksanakan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu, Komisi Pemilihan Umum, dan Satuan Polisi Pamong Praja yang juga dibantu oleh Kepolisian Resor Kota Pariaman Sumatera Barat.

Katanya, untuk Alat Paraga Kampanye ‘APK’ baliho ukuran besar terdapat di tiga titik yaitu Jalan Imam Bonjol Desa Cimparuah, Jalan Sudirman dan di perempatan Simpang Tugu Tabuik, jelas Sufli

“Sesuai dengan peraturan KPU alat perga kampaye difasilitasi oleh pihak KPU, oleh karena sejumlah APK yang bukan dari KPU kita tertibkan, “kata Ketua Panwaslu Pariaman

Dijelaskan, selain menertibkan sejumlah baliho, tim gabungan juga akan menertibkan spanduk yang masih terpajang bebas. Rencananya penertiban sejumlah APK akan dilakukan hingga masa kampanye habis yaitu lima Desember.

Selain itu, penertiban dan pembersihan APK tidak hanya dilakukan di fasilitas umum, namun pembersihan APK juga dilakukan di warung dan rumah-rumah warga.

Sejauh ini, tambah Sufli, belum ada ditemukanya bentuk pelanggaran selain APK yang bukan dari pihak KPU, dan Sejauh ini tidak ada tim sukses yang melakukan protes kepada kita karena sebelumnya tim gabungan sudah berkoordinasi dengan semua pihak,tandasnya.(eri)

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *