Di Pengadilan Tanjung Pati, Kapolres Limapuluh Kota Dipraperadilankan

Kapolres Limapuluh Kota - AKBP Tri Wahyudi

Kapolres Limapuluh Kota – AKBP Tri Wahyudi

Limapuluh Kota, PADANGTODAY.com-Kapolres Limapuluh Kota AKBP Tri Wahyudi SIK dipraperadilankan oleh Yose Setiadi, tersangka kasus Narkoba yang mengalami kebutaan di mata sebelah kanan, yang dikuasahukumkan kepada Penasehat Hukumnya Dedi Alfarisi SH, Selasa (3/1). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Pati, M Iqbal Hutabarat SH, secara resmi, membuka sidang praperadilan terhadap Kapolres Limapuluh Kota atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Satnarkoba Polres setempat terhadap, Yose Setiadi, (44) tersangka narkoba.

Sidang prapradilan yang terbuka untuk umum dan menarik perhatian media masa karena untuk pertamakalinya terjadi di Limapuluh Kota itu, tahap awal hakim tunggal, M Iqbal Hutabarat SH mendengarkan permohonan pemohon ‘Yose Setiadi’ dibacakan penasehat hukumnya, Dedi Alfarisi SH.

Sidang praperadilan itu sempat diskors sampai pukul 14.00 WIB, untuk kemudian dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari kuasa hukum Polres Limapuluh Kota Kompol Jefri Indrajaya SH, Iptu Hafnizal SH, Ipda Eri Mayedi SH, dan Bripka Faisal Safutra SH.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Hakim Tunggal, M Iqbal Hutabarat SH. Panitera, Rini Fitri SH itu dilanjutkan Rabu (4/2) mendengarkan tanggapan dari pihak pemohon dan termohon serta menyerahkan bukti-bukti terhadap kasus praperadilan tersebut.

Berdasar pengakuan pihak keluarga dan penasehat hukum, Yose Setiadi, ditangkap anggota Satnarkoba, Jumat (16/1) sekira pukul 01.30 WIB di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, karena diduga melakukan tindak pidana memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Meskipun dalam operasi penangkapan itu, tersangka Yose Setiadi, tidak melakukan perlawanan. Namun, oknum anggota Satnarkoba yang melakukan penangkapan, menghajar tersangka sampai matanya terancam buta.

Atas tindakan itu, melalui penasehat hukumnya tersangka Yose Setiadi mengajukan praperadilan dan menuntut  Polres Limapuluh Kota membayar ganti rugi sebanyak Rp 11 miliar.(mnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*