Ini Perbedaan Berinvestasi di Indonesia dengan Korsel


Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADANGTODAY.COM-Sudah menjadi rahasia publik, jika berinvestasi di sektor properti Indonesia, berisiko tinggi. Pasalnya, tidak ada yang dapat menggaransi uang konsumen tetap aman hingga properti yang mereka beli, terbangun.

Contoh terbaru adalah sebuah apartemen yang tengah dipasarkan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Karena peruntukannya tidak sesuai tata ruang, dan perizinan dibekukan oleh Pemerintah Kota Bogor, segala aktivitas pemasaran pun dihentikan. Akibatnya, konsumen yang sudah membayar tunai, dan membayar cicilan tunai bertahap pun meradang.

Berbeda kisahnya dengan investasi properti di Korea Selatan. Di negeri ginseng ini, seluruh perangkat yang mendukung konsumen untuk berinvestasi properti secara aman, dan rendah risiko, sudah terbangun mapan.

Vice Predisent The One Partners, Kim Min Sung, menjelaskan perbedaan berinvestasi properti di Indonesia dan negaranya di sela-sela pemaparan proyek vilatel Royal tulip Resorts & Spa Lombok, di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

“Di Korea kami memiliki perangkat bernama escrow account. Ini merupakan jaminan konstruksi dari induk perusahaan pengembang. Uang konsumen untuk membeli properti yang kami tawarkan, disimpan di bank tepercaya,” papar Kim.

Bank, lanjut Kim, secara obyektif, dan penuh kehati-hatian akan mengevaluasi progres proyek. Mereka akan memberikan dana konstruksi sesuai progres pembangunan. Dana konsumen ini tidak diberikan kepada pengembang, melainkan kepada kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi.

“Pengembang sama sekali tidak diperbolehkan menerima, mengelola, dan memanfaatkan dana konsumen. Semua dilakukan oleh bank tepercaya. Merekalah garansi kami. Khusus pengerjaan proyek di Indonesia, kami menerapkan hal yang sama,” ujar Kim.

The One Partners, kata Kim, hadir di Indonesia melalui pengembangan proyek Royal Tulip Resorts and Spa Lombok, Nusa Tenggara Barat. Skema pembayaran konsumen kepada pengembang meniru yang diberlakukan di Korea Selatan.

“Kami menawarkan jaminan investasi yang aman. Karena itu kami menunjuk Hana Bank. Selain keamanan pembayaran, kami juga memberikan garansi seluruh perizinan mulai dari izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), izin lokasi, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), hingga izin mendirikan bangunan (IMB), sudah kami penuhi sebelum menjualnya kepada publik,” imbuh Kim.

Dia menuturkan, tidak ada cerita pihaknya hanya menjual, membangun, lalu ditinggalkan begitu saja. Semua dipersiapkan dengan matang. Termasuk memberikan proyeksi keuntungan investasi (return on investment atau ROI).

Kim mencontohkan, untuk instrumen investasi seperti kondominium hotel (kondotel), atau vila hotel (vilatel) yang berisiko tinggi, tidak ada kesempatan baginya untuk kabur. Menjual, meraup dana konsumen, lalu tak merealisasikan pembangunan.

Kebiasaan seperti itu, kata Kim, masih banyak dilakukan oleh pengembang Indonesia. Meskipun tidak semua, namun sangat memengaruhi psikologis konsumen. Untuk itu, mereka selaku pengembang asing sangat berhati-hati dalam melakukan ekspansi.

Demikian halnya dengan perhitungan ROI tadi. Investasi konsumen akan berkembang biak saat tingkat hunian mencapai sekitar 50 persen, plus pendapatan berkelanjutan dari sewa ruang spa, meeting room, ball room, dan juga makanan serta minuman atau food and beverage (F and B).

“Oleh karena itu, kami tidak menjual seluruh unit vilatel Royal Tulip Resorts and Spa. Kami menyisakan untuk dikelola dan menjadi aset perusahaan. Dari situlah nanti keuntungan ROI konsumen didapatkan,” pungkas Kim.

(hba/mms)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *