JAMU TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR DAN KADALUWARSA BEREDAR DI PARIAMAN DAN PASAMAN


Tersangka diduga mengedarkan jamu tradisional tidak memiliki izin edar, tidak sesuai dengan standar persyaratan kesehatan dan sudah kadaluwarsa. Mereka ditangkap di Pasaman dan Pariaman. Di Pariaman gudang untuk pengemasan ulang label obat tradisional atau jamu sudah sudah kadaluwarsa dengan mengganti label dan tanggal exp untuk dijual kembali di daerah Pariaman dan Pasaman Barat.

 

 

Padang-today.com – Empat orang tersangka diduga mengedarkan jamu tradisional tidak memiliki izin edar, tidak sesuai dengan standar kesehatan serta kadaluwarsa ditangkap pihak kepolisian.

“Mereka ditangkap yakni inisial “K” alias Rin warga Banyuwangi, Prov.Jawa Timur, inisial “NH” alias Hadi warga Lampung, Provinsi Lampung,inisial “P” alias Rin, serta inisial “I” alias Ujang warga Pariaman,”kata Dit.Narkoba Polda Sumbar, Kumbul di Padang.

Ia menjelaskan, awal tiga orang ditangkap di daerah Muaro Kiawi, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman. Mereka ini diduga membawa 200 dus jamu tradisional dengan mobil merk Daihatsu Grand Max No Pol A 1457 AL dan BA 1996 WD tersebut untuk di edarkan di wilayah Sumbar.

“Dari pengakuan mereka, barang tersebut di kirim ke Pariaman yakni di Dusun III Jorong Pasir Baru Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau,”ungkapnya.

Dari pengakuan tiga tersangka tersebut, petugas melakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan tersangka lain yang berada di Pariaman. “Petugas menangkap tersangka isinial “I” alias Ujang. Di Dusun III Jorong Pasir Baru Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau merupakan gudang penyimpanan jamu tradisional,”jelas Kumbul.

Ia menambahkan, dilokasi tersebut ditemukan kegiatan pengemasan ulang obat tradisional sudah kadaluwarsa dengan mengganti label dan tanggal exp untuk dijual lagi.

“Dalam gudang tersebut diamanakan 298 dus jamu tradisional atau jamu siap edar dan beberapa alat pengemasan ulang. Dari hasil penangkapan tersebut Dit.Narkoba melimpahkan kasus ke Dit.Reskrimsus Polda Sumbar untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan,”imbuhnya.

Sementara itu Kasubdit 1 Indagsi Dit.Reskrimsus Polda Sumbar, AKBP Yudhisitira membenarkan penangkapan tersebut dilakukan Dit.Narkoba Polda Sumbar selanjutnya dilimpahkan ke Dit.Reskrimsus.

“Pihaknya selanjut melakukan penyidikan terhadap empat tersangka ditangkap tersebu,”katanya.

Dari pengakuan tersangka, jamu tradisional tersebut berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Prov.Jatim kemudian ditampung di Pariaman dan di edarkan ke daerah Pariaman, Pasaman Barat secara door to door. “Mereka sudah dua bulan menjual jamu tradisional tidak memiliki izin edar, tidak sesuai dengan standar kesehatan, dan sudah kadaluwarsa,”imbuh Yudhisitira.

Ia menjelaskan, Dit.Reskrimsus sudah memeriksa saksi atas nama Adrianto, Jayadinur alias Buyuang, serta meminta keterangan Disprindag Sumbar, BPOM Padang.

“Penyidik Dit.Reskrimsus Polda Sumbar masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lain,”ungkapnya.

Yudhistira menghimbau masyarakat Sumbar untuk hati-hati konsumsi jamu tradisional merk Madu Manggis dimana sangat membahayakan kesehatan.

“Jamu tradisional beredar di Pariaman dan Pasaman Barat juga sudah kadaluwarsa,”imbuhnya.

Empat tersangka dapat di jerat UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 dan UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3. “Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,”imbuh Yudhistira.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *