Padang-today.com__Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat selaku eksekutot perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya 1,6 kilogram narkotika yang terdiri dari 1,5 gram ganja dan 88,6 gram sabu dari 30 perkara , jumat (16/11) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Kapolres Kota Pariaman, AKBP Adry Kurniawa, Badan Narkotika Kota Pariaman, dan beberapa forkompimda Kota Pariaman, serta tokoh masyarakat Kota Pariaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto menyebutkan, pemusnahan barang bukti perkara yang ketiga kalinya di tahun 2019 sesuai dengan UU, dengan 30 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara yang ketiga kalinya di tahun 2019,” kata Efrianto saat pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainya di Pariaman.
Katanya, pemusnahan barang bukti untuk hari ini termasuk kecil dari pada pemusnahan yang sebelumnya yaitu mencapai 20 kilogram ganja pada Februari dan 40 kilogram ganja pada Juni.
Sediktnya pemusnahan barang bukti untuk kasus narkoba tersebut karena barang haram itu sudah ada dimusnahkan di tingkat kepolisian. Berdasarkan catatan tahun lalu, kata Efrianto, jumlah perkara terkait narkoba terjadi penurunan yaitu pada tahun 2018 mencapai 91 perkara namun untuk 2019 hingga bulan ii 56 perkara.
“Pada kasus narkoba saat ini, pelakunya adalah masih pada usia produktif yaitu rentang 15 sampai 64 tahun,” ujarnya.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, jelasnya, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kasus lainnya yaitu kasus perjudian lima perkara dan tindak pidana perlindungan anak dua perkara.
Sementara itu, Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan pihaknya terus berupaya untuk Pencegahan, Penyalah Gunaan Peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Salah satu bukti yang dilakukan adalah menindak pelakunya dengan cara memberikan pasal dan uu terkait dengan narkoba.
“Pemberansataan yang kami lakukan tidak saja menindak pelakunya namun juga menyosialisasikan bahaya narkoba kepda masyarakat,” kata dia.
Namun, lanjutnya pemberantasan peredaran narkoba tidak saja dapat dilakukan oleh aparat kepolisian namun juga perlu partisipasi dari masyarakat. (herry suger)