#pariwaradprdlimapuluhkota




Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Wakil Bupati Rizki Kurniawan
Nakasri mendapat laporan dari Kepala OPD di DPRD Lima Puluh Kota,
Sekwan Deddy Dharma Permana bahwa untuk tahun 2022 DPRD telah menyelesaikan banyak tugas dan pekerjaan. B-eeberapa Perda, Keputusan, serta produk hukum0 lainnya telah
difinalkan Lembaga DPRD. DPRD terbukti bekerja demi kesejahteraan masyarakat. Termsuk APBD P 2022, juga telah diselesaikan dengan baik.
Secara khusus Ketua DPRD Deni Asra bersama Wakil Ketua Wendi Chandra dan Syamsul Mikar ikut berterima kasih atas kinerja dan bantuan Setwan yang secara keseluruhan ikut membantu, setiap pekerjaan anggota dan pimpinan.
Ketua DPRD Deni Asra, SSi
Kinerja DPRD dapat diilihat berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan perarturan daerah.
Setahun perjalanan DPRD yaitu selama 2022 banyak hal yang telah dilakukan oleh DPRD. DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat Lima Puluh Kota telah menyuarakan dan memperjuangkannya untuk terwujud melalui APBD.





Didampingi Perda wajib yang kita sahkan bersama Pemda, DPRD telah melahirkan 3 Perda inisiatif. Ini adalah bagian penting DPRD dalam memperjuangkan masyarakat.
Terakhir DPRD telah dan akan terus mrnjaga koordinasi dan
komunikasi yang baik dengan Forkopimda, Pemda, Tokoh Masyarakat, Wali Nagari, Bamus Nagari, dan insan pers serta semua pihak yang memiliki kesamaan tujuan yaitu membangun Lima Puluh Kota SMART.
Ini adalah komitmen DPRD unuk ikut berperan dalam membangun


daerah ini.
Wakil Ketua DPRD Lima Puluh Kota Wendi Chandra
Dibanding tahun 2021, anggaran belanja untuk masyarakat naik lebihkurang sebesar 11 persen. Sedang, belanja tersebut di alokasikan untuk peningkatan Infrasktur jalan, jalan perekonomian, UMKM, kesehatan dan pendidikan.
Item pekerjaannya tentu disesuaikan dengan hasil Musrenbang Nagari dan Reses Anggota DPRD
PRODUK YANG DIHASILKAN DPRD TAHUN 2022
I. Peraturan Daerah yang telah disahkan
: 1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022
3. Ranperda tentang APBSD Tahun 2023
II. Peraturan Daerah yang dibahas tapi belum disahkan:
- Ranperda Inisiatif sebanyak 3 buah, yaitu
- Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum
- Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani
- Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan
- peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika
- Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 Buah
- Ranperda atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah
III. Keputusan DPRD : 5 Keputusan
1.Nomor 13 Tahun 2022 : Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ramperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021
2.Nomor 14 Tahun 2022 : Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi
Gubernur Sumbar tentang Ramperda Kab Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan
rancangan peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi perda
3.Nomor 15 Tahun 2022 : Pembentukan struktur organisasi dan
personalia pansus Ramperda tentang perubahan atas peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah
4.Nomor 16 Tahun 2022 : Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar
terhadap Ramperda tentang RAPBD Kab. Lima Puluh Kota TA 2022 dan
Ramperbup tentang penjabatan Lima puluh Kota Tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
5.Nomor 17 Tahun 2022 : Pembentukan struktur Organisasi dan





personalia Panja Ramperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah.