Kakan Satpol PP Kota Solok : Drs. Jasman
Mengawal Perda EPD Bersama Elemen Masyarakat.
Sosok PNS Pemko. Kota Solok yang satu ini terkesan sangat low profile. Namun jangan disalah artikan dia pendiam, pemalu, ragu-ragu dan lainnya. Karena faktanya, pejabat karir yang masih belia namun telah menduduki sejumlah jabatan strategis ini justeru sangat popular di lingkungan Rumah Bagonjong itu. Kenapa tidak, mantan Ketua FKPPI yang juga pengurus KNPI Kota Solok ternyata memiliki sifat yang bertolak belakang dengan anggapan minor tersebut.
Murid Pakar Otonomi Daerah Ryaas Rasyid tersebut, sejalan dengan usia dan mimik mukanya yang masih muda itu, dalam keseharian terbilang murah senyum, tertawa dan bercanda. Namun ketika tengah melaksanakan tugas serius, dia sebagai Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kota Solok sangat taat aturan dan azas, sehingga bisa benar-benar tegas dan keras. Dengan modal ini pula, dukungan demi dukungan mengalir dari seluruh elemen masyarakat Kota Solok.
“Dukungan yang merupakan implementasi dari kebersamaan antara Pemko. Solok dengan warga/masyarakat dan swasta dalam membangun kota sangat dibutuhkan. Kita harus memiliki visi dan persepsi yang sama untuk bisa membangun”, hematnya.
Tindaklanjutnya, seluruh elemen masyarakat Kota Solok sepakat dengan Pemko. Solok/Satpol PP melakukan pernyataan bersama untuk memerangi penyakit masyarakat (pekat) sebagaimana diatur pada Perda Kota Solok Nomor 6/2005 tentang penyakit masyarakat dan Perda Nomor 1/2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah (EPD). Elemen masyarakat ini terdiri atas ninik mamak, bundo kanduang, cadiak pandai dan himpunan pemuda se Kota Solok. Meskipun ada penekanan lebih atas pekat ini, namun tidak menjadikan Satpol PP Kota Solok mengabaikan tugas-tugas menyeluruh yang memang telah menjadi kewenangannya atau sesuai dengan Tupoksinya.
“Yang jelas, kita melakukan penertiban atas pelanggaran Perda Kota Solok. Tentunya, dengan eksien semisal razia dan lainnya. Termasuk, razia penertiban bangunan liar atu bangli yang tidak memiliki IMB”, jelasnya.
“Untuk pekat, penertiban dilakukan atas keberadan warnet, kafe, hotel, wisma dengan menelusuri seksama izin usahanya dan lainnya. Khusus di bulan Ramadhan, Satpol PP Kota Solok menstresingkan pada keberadaan warung kelambu atau warkel, perparkiran, penjualan dan peledakan petasan, serta keberadaan Asmara Subuh, PSK, dan lainnya. Juga, pada sejumlah kafe yang ada di Kota Solok untuk membatasi jam operasionalnya. Sebab pembatasan jam operasional kafe dari pukul 23.00 Wib hingga pukul 02.00 Wib telah menjadi kesepakatan tim koordinasi.
Kembali... »

