KPK Melakukan Panggilan Yudi Darmawan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Wisma Atlet

KPK

KPK

PADANGTODAY.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan terhadap Kepala Bagian Pemasaran PT Waskita Karya Yudi Darmawan. Yudi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah (RA).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (9/3).

Selain Rusmadi, penyidik KPK juga memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS), Asdep Sarana dan Prasarana Olahraga, Rusmadi untuk dimintai keterangan.

“Sama dia juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi,” sambung Priharsa.

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2011.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

(tyo/**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*