
PADANGTODAY.COM– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Raja Bonaran Situmeang atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muchammad Muchlis saat membacakan putusan sela. Muchlis menilai surat dakwaan JPU yang dilayangkan kepada Bonar sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Keberatan tidak dapat diterima. Surat dakwaan Penuntut Umum sah,” kata Muchlis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3).
Lebih lanjut, usai membacakan putusan sela, majelis hakim embali memerintahkan JPU KPK agar melanjutkan proses persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Menanggapi perintah hakim, tim JPU pun mengaku siap. Maka, sidang perkara dugaan suap dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah konstitusi (MK) yang menjerat Bonaran, akan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan digelar dua kali dalam sepekan.
“Kita jadwalkan seminggu dua kali, Senin dan Kamis. jamnya siang ya,” tegas Muchlis.
Sebelumnya, Bonaran didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Uang itu diberikan melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu.
Raja Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU subsider Pasal 13 RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
(ren/**)