Panitia Angket Melaporkan Hasil Penyelidikan Terhadap Gubernur DKI Jakarta Ke Pimpinan Dewan


 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

PADANGTODAY.COM– Panitia angket melaporkan hasil penyelidikan mereka terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke pimpinan dewan. Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim angket menemukan adanya pelanggaran terhadap undang-undang dan etika sebagai kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, pelanggaran pertama karena Basuki atau akrab disapa Ahok mengirimkan RAPBD DKI Jakarta 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan dewan ke Kementerian Dalam Negeri. Pelanggaran kedua, mengenai sikap atau etika kepemimpinan mantan politisi Gerindra itu.

“Menurut kajian sementara ada pelanggaran yang dilakukan gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika,” ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3).

Dia menambahkan, hasil ini rencananya akan disampaikan kembali kepada fraksi-fraksi melalui Rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut, akan ditentukan apakah anggota dewan akan melanjutkan temuan tersebut dengan hak menyatakan pendapat (HMP).

“Lanjut ke HMP atau tidak, nanti diputuskan saat paripurna,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua panitia angket M Ongen Sangaji mengatakan, rapat kali ini merupakan evaluasi terhadap temuan mereka. Sekaligus sebagai tahapan finalisasi sebelum akhirnya dilaporkan dalam rapat paripurna.

Beberapa waktu lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta dan tim ahli telah menyampaikan keterangan dan tanggapannya. Sehingga proses penyelidikan tidak perlu dilanjutkan. Mengingat waktu yang semakin sempit.

(lia/uil)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *