Pemkab Sijunjung Pastikan Anggaran Pilkada Aman, Kini 2 Kali Lipat

Pemkab Sijunjung rapat dengan KPU Sijunjung membahas anggaran Pilkada di Sijunjung.
Pemkab Sijunjung rapat dengan KPU Sijunjung membahas anggaran Pilkada di Sijunjung.

Sijunjung, PADANGTODAY.com-Persoalan anggaran Pilkada serentak di Kabupaten Sijunjung tidak ada masalah kendati baru dialokasikan Rp 12 miliar untuk seluruh penyelenggara dan pihak keamanan. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah memakan waktu dua tahun anggaran, dengan demikian bisa dialokasikan lagi.

”Kami berasumsi pada Pilkada tahun 2010 dimana serapannya hanya Rp 6,4 miliar. Untuk Pilkada sekarang, kita naikkan lebih kurang dua kali lipat. Namun seiring perkembangan regulasi, rupanya ada beberapa item yang harus dibiayai lagi, seperti disampaikan Ketua KPU Sijunjung, Pak Taufiqurrahman. Dimana alat peraga kampanye pasangan calon dibiayai Negara,” kata Kepala DPKD Kabupaten Sijunjung, Hasmizon saat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sijunjung bersama KPU Kabupaten Sijunjung, beberaa waktu lalu.

Dikatakan Hasmizon dalam rapat yang dihadiri seluruh komisioner KPU Sijunjung, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah, Atika Triana, Didi Cahyadi Ningrat dan Ade Yulanda, karena Pilkada adalah amanat Undang Undang, perkara anggaran tentu harus mengikuti aturan. “Kalau rancangan Peraturan KPU sudah ditandatangani, tentu kita akan rapat lagi dengan KPU mencocokkan standar anggaran dan standar biaya khusus serta mana pembiayaan sharing dengan KPU Provinsi,” jelas Hasmizon.

Sementara Taufiqurrahman dalam acara yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sijunjung Ferly Wiranata Anas, S.Ip dan juga dihadiri Asisten I Pemkab Sijunjung, Jaheri, ada norma baru yang terdapat dalam regulasi Pilkada serentak 2015. “Di antaranya, alat peraga kampanye dibiayai negara, Pilkada satu putaran dengan ambang kemenangan nol persen, rekapitulasi di PPS ditiadakan, tahapan menjadi 15 bulan,” kata Taufiq.

Dengan dibiayainya alat peraga pasangan calon, lanjut Taufik, biaya Pilkada menjadi naik. Sebelum ada revisi UU Pilkada dan rancangan Peraturan KPU, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 13 miliar.

“Tapi dengan norma baru itu, anggaran dibutuhkan sekitar Rp 19 milar lebih. Untuk pembiayaan kampanye calon diperkiraan sekitar Rp 6 miliar,” terang Taufiq.

Dilanjutkan Atika, norma baru lainnya yang sedang dirancang adalah kalau Pemilu sebelumnya jumlah surat suara dicetak sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen, kini jumlah surat suara sebanyak DPT dan daftar pemilih tambahan serta ditambah 2,5 persen dari jumlah keduanya.(mnc)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *