Pendapat Fraksi PPP DPRD Terhadap 9 Ranperda yang Diajukan Pemko Payakumbuh

Mawi Etek Arianto juru bicara DPRD dalam penyampaian 9 ranperda

Mawi Etek Arianto juru bicara DPRD dalam penyampaian 9 ranperda
Mawi Etek Arianto juru bicara DPRD dalam penyampaian 9 ranperda
Para anggota DPRD ketika paripurna 9 ranperda
Para anggota DPRD ketika paripurna 9 ranperda

Payakumbuh, PADANGTODAY.com-Juru Bicara DPRD Kota Payakumbuh Mawi Etek

Arianto, membacakan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat  II Terhadap Pembahasan 9 (Sembilan) Ranperda Kota Payakumbuh Masa Sidang Pertama 2015 dalam sidang Paripurna DPRD Senin (20/4). Bahwa Walikota Payakumbuh pada 23 Januari 2015 yang lalu, telah menyampaikan Nota Penjelasan 9 (sembilan)  Ranperda  Kota Payakumbuh Masa Sidang Pertama Tahun 2015.

 

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Payakumbuh memberikan beberapa tanggapan dan kesimpulan dari 9 buah Ranperda yang telah kita bahas bersama.

1)    Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan.

Dengan melalui proses pembahasan yang dilakukan oleh Pansus I mulai dari rapat kerja dengan Tim Pembuat Ranperda, turun ke lapangan, hearing dengan tokoh masyarakat kelurahan yang akan digabungkan, studi banding ke daerah lain dan konsultasi ke Kemendagri maupun ke Biro Hukum Provinsi Sumatra Barat, bahwasanya Ranperda Pembentukan Kelurahan untuk sementara waktu ditangguhkan karena harus menunggu PP untuk menindak lanjuti Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

2)    Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan di Kota Payakumbuh

Perubahan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Payakumbuh telah sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan dari hasil mekanisme pembahasan Pansus I, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sudah bisa menerima Ranperda ini untuk disahkan menjadi PERDA karena telah memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.

 

3)    Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh

Ranperda ini diajukan karena meningkatnya beban kerja dan makin kompleknya permasalahan-permasalahan yang memerlukan pengambilan kebijakan yang didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Berpedoman dari hasil mekanisme pembahasan oleh Pansus I, Perubahan SOTK dapat saja dilakukan oleh Pemerintah Daerah, karena urusan Struktur Organisasi tidak termasuk urusan kongkurent, sehingga boleh dilakukan perubahan dengan kebutuhan daerah, namun demikian tetap memperhatikan azas efesiensi dan efektifitas untuk kepentingan pemerintah daerah.

Menurut Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tentang perubahan yang dilakukan antara lain yaitu :

  1. Penambahan Staf Ahli Walikota 2 (Dua) orang.
  2. Penambahan Asisten 1 (Satu) orang
  3. Penambahan Bagian 1(Satu)

Penambahan ini dapat kami terima kecuali penambahan Staf Ahli Walikota sesuai dengan rekomendasi Pansus I tentang memperhatikan azas efesiensi dan efektifitas.

4)    Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditentukan bahwa Pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam Pasal 331 undang-undang itu disebutkan bahwa pendirian BUMD bertujuan sebagai berikut:

  1. a) Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
  2. b) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan
  3. c) Memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Dalam kaitan itu setelah melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan Pansus II dengan melakukan kunjungan kerja dalam provinsi dan luar provinsi, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perindustiran dan Perdagangan serta Hukum Kantor Gubernur dan Fakultas Hukum Unand, serta rapat-rapat dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh dan lainnya, maka Ranperda ini menjadi Ranperda Induk yang akan menjadi acuan bagi Pendirian BUMD. Dalam UU No. 23 tahun 2014 bentuk BUMD tersebut bisa dalam bentuk  Perusahaan Umum Daerah (Perum) Daerah atapun Perseroan Terbatas (PT) Daerah yang nanti juga akan didirikan dengan Perda.

Karena telah sesuai dengan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sependapat dengan Pansus II dan Tim Ranperda Kota Payakumbuh bahwa  Ranperda Pembentukan BUMD ini dapat disahkan menjadi Perda.

5)    Ranperda tentang Pengelolaan Area Pasar

Ranperda ini diajukan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan area pasar secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemakaian toko, kios dan los dalam area pasar karena menimbulkan hak dan kewajiban bagi pedagang maka perlu diatur dalam suatu peraturan daerah. Namun karena begitu kompleksnya permasalahan di Pasar Kota Payakumbuh, apakah tentang status maupun kepemilikan areal pasar dan lainnya, maka menurut Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ranperda tentang Pengelolaan Area Pasar ini dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dengan catatan:

  1. Pada Masa Sidang II bisa dilanjutkan pembahasannya.
  2. Pemko Payakumbuh diminta untuk melengkapinya dengan Naskah Akademis
  3. Dan Pansus yang akan membahasnya nanti tidak terjadi perubahan keanggotaan yang signifikan. Ini bertujuan untuk memudahkan melakukan pembahasannya.

 

6)    Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ranperda ini dilahirkan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang dan tertib pembangunan serta untuk pengendalian terhadap izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien serta akan menjadi pedoman dalam pemberian IMB di Kota Payakumbuh.

Ketentuan mengenai pemberian Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan amanat di dalam Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 dan juga diatur didalam Peraturan Menteri Dala Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Dalam Peraturan tersebut, IMB diberikan berdasarkan kepada peraturan daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan dan RDTR,RTRK dan/atau RTBL. Pasal 35 menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian IMB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (Dua) tahun sejak ditetapkan. Sesuai dengan kesimpulan Pansus III bahwa mematuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sesuai pasal 59 ayat 4, menyebutkan bahwa paling lama 36 bulan setelah penetapan Perda RTRW harus ditetapkan Perda RDTR, Perda IMB harus sesuai/serasi/selaras dengan Perda RDTR, karena kita belum membahas dan menetapkan Perda RDTR, maka disarankan Penomoran dan Pemberlakukan Perda IMB adalah setelah penetapan Perda RDTR.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berpendapat bahwa Ranperda IMB dikembalikan sesuai dengan kesimpulan laporan Pansus III.

 

7)    Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Payakumbu

Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan modal angkutan lain, juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

Setelah mempelajari kesimpulan dari laporan Pansus III maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menerima Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi PERDA.

 

8)    Ranperda tentang Perubahan Perda No.7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Perubahan Peraturan Daerah No 7  Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah perubahan   terhadap beberapa hal yang ada dalam Peraturan daerah tersebut yang tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian, agar peraturan tersebut dapat mencapai tujuan yang telah digariskan pada awal pembentukannya.

Hal ini dilakukan sebagai penguatan untuk mencapai tujuan dari Perda ini antara lain mengantisipasi timbulnya bencana berupa kecelakaan lalu lintas dan atau kerusakan jalan dan infra struktur lainnya. Maka pengujian terhadap kendaraan bermotor wajib dilakukan sesuai dengan prosedur teknis yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah mempelajari kesimpulan dari laporan Pansus III maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menerima Ranperda tentang Perubahan Perda No.7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi PERDA.

 

9)    Ranperda tentang Perubahan Perda No.15 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Ranperda tentang Perubahan Perda No.15 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah perubahan PIDANA PENJARA yang termaktub dalam pasal 10 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 perlu disesuaikan menjadi PIDANA KURUNGAN, dengan adanya perubahan tersebut diharapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat ditegakkan dan dilaksanakan.

Sesuai dengan kesimpulan oleh Pansus III, maka Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dapat menyetujui Ranperda ini dijadikan PERDA.

Secara keseluruhan Pendapat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Payakumbuh pada Paripurna ini  menyetujui 6 (Enam) buah Ranperda  dijadikan Perda sesuai dengan catatan diatas dan 3 (Tiga) buah Ranperda belum bisa dijadikan Perda karena belum memenuhi ketentuan yang ada.(Dodi Syahputra)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *