Pengamat Politik Mengatakan Wacana Hak Angket Oleh Menkumham Dinilai Berlebihan

Pengamat politik Nico Haryanto.
Pengamat politik Nico Haryanto.

Jakarta, PADANGTODAY.COM-Pengamat politik Populi Center, Nico Harjanto, mengatakan, wacana pengajuan hak angket bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly adalah sesuatu yang berlebihan. Nico mengatakan, masih ada mekanisme lain yang bisa ditempuh oleh anggota Dewan.

“Saya kira itu adalah putusan yang berlebihan. Penggunaan hak angket itu langkah yang terlalu jauh. Bagaimanapun partai politik perlu melakukan introspeksi,” ujar Nico saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).

Nico mengatakan, Menkumham sebenarnya tidak dapat dipermasalahkan atas putusannya terkait kepengurusan Partai Golkar. Pasalnya, menurut Nico, keputusan tersebut telah sesuai Undang-Undang Partai Politik yang mengharuskan penyelesaian masalah partai melalui mekanisme internal terlebih dulu.

Menurut Nico, sekelompok politisi yang mengeluarkan wacana pengajuan hak angket tersebut seharusnya dapat meminta penjelasan langsung dari Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Golkar.

“Kalau memang terkait kebijakan, silakan undang Menkumham ke DPR. Nanti di sana bisa mendengarkan langsung penjelasannya,” kata Nico.

Pimpinan fraksi partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sebelumnya berencana menyatakan mosi tidak percaya dan mengajukan angket untuk Menkumham. Wacana pengajuan angket muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar.

Menkumham sebelumnya mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang Kepengurusan Partai Golkar. Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

(ag/**)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *