Polda Sumbar Terbitkan SP3 Kasus Air Kemasan SMS


 

Padang-today.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pemalsuan label sumber air minuman kemasan merk Sumber Minuman Sehat (SMS) milik PT Agrimitra Utama Persada

“Kasus sudah dihentikan penyidik,”kabid Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto ketika dihubungi media.

Menurut dia, dari hasil gelar perkara dilakukan tidak ada bukti pemalsuan dilakukan perusahaan

“Serta koordinasi dengan kejaksaan tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya dihentikan,”ujar dia.

Namun bila ada bukti baru kasus ini bisa di buka lagi.

“Polisi juga bisa membuka kasus tersebut jika menemukan bukti baru,”jelas Satake Bayu Setianto..

Keputusan penghentian ini telah disampaikan pada Soehinto Sadikin dimana sebelum Polda Sumbar menetapkan sebagai tersangka.

Surat bernomor B/94/IX/RES.2.1/2020/Ditreskrimsus perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada Soehinto Sadikin.

Sesuai pasal 114 Jo Pasal 100 ayat 2 UU RI 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap perkara tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan atas perkara dihentikan atau SP3. “Jadi perkara tersebut dihentikan,”ungkap Satake.

Sebelumnya Polda Sumbar pada Tahun 2019 mengungkap kasus dugaan pemalsuan label dilakukan air kemasan merk SMS milik PT Agrimitra Utama Persada.

Label tertulis air berasal dari Gunung Singalang, namun setelah diselidiki ternyata sumber air mereka berasal dari PDAM Padang Pariaman yang berasal dari Lubuk Bonta.

Polda Sumbar juga melakukan penyegelan pabrik air kemasan di Padangpariaman dan Gudang penyimpanan di Kota Padang. Barang bukti yang disegel dari pabrik yakni pipa yang terhubung ke PDAM. Kemudian gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Kota Padang sebanyak 1.720 galon air kemudian kemasan isi 1.500 mililiter sebanyak 480 dus dan kemasan 600 mililiter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mililiter 545 dus.

Dalam kasus tersebut Ditkrimsus Polda Sumbar menahan Soehinto Sadikin pemilik air kemasan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *