Putusan Pengadilan Agama Mengatarkan Darma dan Rini ke Pelaminan


Wali Adhal Lareh
Wali Adhal Lareh

Limapuluh Kota, PADANG-TODAY.com-Akhirnya pasangan pengantin Satya Darma Agusrida (29) dan Rini Astika (23) dapat bernaps lega. Pasalnya setelah tiga bulan menjalani siding wali adhal (wali enggan) yang di gelar di Pengadilan Agama Payakumbuh mengeluarkan amar purusan Nomor 0139/P.dt.P/20/2016/PA.Pyk meizinkan pasangan ini untuk melangsungkan pernikahan dengan menunjuk Kepala KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban sebagai wali hakim.

Dihubungi diruang kerjanya (11/11) Hamdan Kepala KUA Kecamatan Lareh Sago Halaban menjelasakan, sebelum menempuh jalur hukum KUA dan tim BP4 telah melakukan mediasi secara kekeluargaan antara Reni Astika dengan keluarga besarnya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapakan, akhirnya Reni Astika menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Agama Kota Payakumbuh.

Menukuk Hamdan menjelaskan, “Saya sudah Sembilan tahun menjadi Kepala KUA diberbagai Kecamatan,  diakui banyak kasus wali adhal yang ditemui tapi Alhamdulillah semuanya dapat diselasaikan melaui jalur mediasi kekeluargaan”, bagi saya “kasus seperti ini baru pertama kali yang berujung sampai ke pengadilan” lanjut ayah lima anak ini.

Terpisah Naharudin Kasi Bimas Islam Kemenag Lima Puluh Kota menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Hukum Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), calon mempelai wanita memerlukan wali untuk melangsungkan perkawinan sebagai salah satu syarat sahnya suatu perkawinan. Namun apabila orang tua menolak untuk memberikan izin dengan alasan yang tidak jelas, padahal calon mempelai pria telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan terlebih pria beragama Islam, maka wanita tersebut dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama apabila jalan kekeluargaan tidak dapat di tempuh.

Pengajuan permohonan tersebut dilakukan untuk memperoleh penetapan wali adhal /enggannya seorang wali. Hal ini dilakukan agar wanita tersebut tetap dapat melangsungkan perkawinan dengan wali hakim sebagai walinya dan pernikahan tersebut sah dalam hukum negara dan hukum Islam, simpul Bapak mudah senyum ini.

Kasus wali adhal ini bermula dari keengganan Mudarlis ayah kandung Rini Astika untuk menjadi wali nikah putrinya. Sebagai mana  dituturkan kepada tim BP4, beliau bersikukuh menolak hubungan Putrinya dengan Satya dengan alasan beliau merasa tersinggung dengan ucapan Satya calon minantunya tersebut. Disamping itu masih menurut Mudarlis kedua pasangan tersebut masih tergolong keluarga dekat namun beliau engan merinci hubungan keluarga dekat tersebut. Pihak keluarga juga sudah melakukan berbagai upacaya untuk memisahkan hubungan keduanya.

Tapi bak batu karang di lautan, cinta kedua pasangan ini tak tergoyahkan oleh deburan ombak yang bertubi-tubi, justru tautan hati mereka semakin mantap untuk menuju pelaminan. Setelah sekian lama menghadapi badai pertentangan akhirnya keinginan kedua pasangan ini diresmikan dalam ikatan ijab qabul yang dilangsungkan di mesjid Mutaqaddimin Nagari Batu Payung  Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Suasana haru biru dengan lantunan doa  mengalir dari lisan para hadirin yang hadir menyaksikan prosesi ijab qabul kedua pasangan suami istri yang wali hakim pernikahanya ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Semoga pasangan ini mampu mewujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah Warahmah.(rel/Dodi Syahputra)

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *