Walikota Payakumbuh Riza Falepi Tetapkan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg

Walikota Payakumbuh Riza Falepi
Walikota Payakumbuh Riza Falepi

Payakumbuh, PADANGTODAY.com-Wali kota Payakumbuh mengeluarkan peraturan no 17 tahun 2015 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET), Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg dan Minyak tanah. Peraturan ini diundangkan dan berlaku mulai 11 Februari 2015.

Untuk HET  LPG 3 kg  di tingkat pangkalan hingga radius 60 km dari stasiun pengisian dan Pangkalan Bulk LPG, dalam kotaPayakumbuh sebesar Rp. 17.000,-. Sedangkan HET bahan bakar Minyak tanah di tingkat pangkalan dalam kota payakumbuh sebesar Rp. 3.400,-.

”Kami berkewajiban untuk mengeluarkan Perwako ini, karna harga LPG dan minyak tanah dipasaran kota batiah berbeda-beda. ini cukup meresahkan warga. Dan penetapan harga LPG 3 kg dan minyak tanah ini hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha kecil dan usaha Mikro”, ungkap Wali kota Riza Falepi.

Bagi pangkalan LPG maupun Minyak tanah yang melanggar ketentuan Perwako ini akan dikenakan sanksi yang tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tambah Wako.

Ditempat terpisah, Kabag Perekonomian Julfiter, SE, MM membenarkan penetapan HET ini. “HET untuk LPG 3 kg dan minyak tanah ini berlaku tanggal 11 Februari 2015 lalu untuk Kota Payakumbuh. Sebenarnya perwako ini lebih memperkuat Peraturan Gubernur no. 95 tahun 2014 yang sudah berlaku tanggal 24 Desember 2014 kemarin. Didaerah lain sudah lebih dulu menetapkan HET kedua bahan bakar, ini sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.” Ungkap Kabag Perekonomian itu.

Ditambahkan Julfiter, Khusus untuk pangkalan LPG, harus mencantumkan HET dan nomor izin usahanya. bagi masyarakat yang masih menemui oknum pangkalan yang nakal, harap segera melaporkan kepada kami agar bisa segara ditindak lanjuti. “Ini semua kami lakukan untuk melindungi hak-hak konsumen” pungkasnya.(mnc)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *