Warga Padang Panjang dihimbau Jangan Membakar Sampah


Padangpanjang, padang-today – Guna menjaga kualitas lingkungan hidup, khususnya kualitas udara, Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Sekretaris Daearah Kota Padang Panjang Edwar Juliartha dengan no surat 660/297/KLH-PP/VII/2016 mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah di lingkungan pemukiman sekolah, perkantoran, lahan pertanian maupun lokasi lainnya.

Aktivitas pembakaran sampah selain menurunkan kualitas udara juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan. “Gas gas yang dihasilkan dari pembakaran sampah antara lain Karbon Monoksida (CO) dan Hydrokarbon yang dapat merusak Atmosfer serta Benzopirena yang tergolong senyawa berbahaya penyebab kanker dengan kadar mencapai 350 kali besar dari Asap Rokok”, katanya

Berdasarkan Undang undang no 18 tahun 2008 pasal 29 ayat (1) huruf g tentang pengelolaan persampahan secara khusus mencantumkan ketentuan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Untuk Kota Padang Panjang pelanggaran terhadap larangan tersebut sesuai dengan pasal 59 ayat (1) peraturan daerah no 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-

Oleh karna itu agar terhindar dari bahaya kesehatan pencemaran lingkungan serta sanksi hukum maka dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Erwina Anggraini mengatakan bahwa sampah yang dihasilkan dapat dikelola dengan cara membuat kompos dari sampah organik atau menabung sampah anorganik di bank sampah yang telah ada di Kota Padang Panjang. (Humas/Rel)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *