Payakumbuh, PADANGTODAY.com–Bangunan ruko milik pribadi yang berada di area pasar tetap dikenakan retribusi. Namun tidak sama dengan pertokoan milik Pemerintah Daerah, mengingat retribusi berkaitan erat dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemda.
“Sedangkan, naskah Akademis Ranperda BUMD saat ini sedang dikerjakan oleh lembaga penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Andalas Padang,”ujar Wawako Payakumbuh H. Suwandel Muchtar, pada rapat paripurna tentang 9 ranpeda, Jum’at (6/2).
Dikatakannya, pada saat pembahasan dengan Pansus nantinya Naskah Akademis tersebut telah selesai dibuat dan dijadikan Referensi dalam Pembahasan Ranperda BUMD.
Sedangkan Potensi yang akan digarap dengan tidak mengurangi rasa hormat sudah kami jawab pada pertanyaan fraksi Demokrat yang disampaikan Adi Suryatama.
Berkurangnya PAD dari sektor iklan rokok memang terjadi sejak tahun 2009, dimana mulai saat itu kita melarang iklan rokok di Payakumbuh.
Namun pendapatan daerah dari sektor ini tidaklah signifikan dibanding dengan resiko yang kita hadapi akibat meningkatnya jumlah perokok aktif di Kota Payakumbuh.
Peningkatan ini berimplikasi terhadap peningkatan kasus- kasus penyakit akibat rokok pada penduduk mulai dari usia bayi, remaja, dewasa sampai lansia.
“Terkait dengan hal tersebut tentu beban daerah jauh lebih besar yang harus dialokasikan kedepannya untuk pembiayaan kesehatan, ketersediaan sarana pengobatan penyakit lanjutan akibat rokok seperti kanker, hipertensi, stroke yang justru biayanya lebih besar dibandingkan pemasukan daerah dari iklan rokok tersebut, “jelas Wawako.(mnc)