PAYAKUMBUH, PADANGTODAY.com-Undang-Undang Pilkada versus Perpu ternyata tidak berdampak di Kelurahan Tanjung Pauah Payakumbuh Barat. Di Kelurahan ini, pemilihan Ketua RW dilaksanakan lebih demokratis, tanpa syarat. Pemilihan dilaksanakaan dengan kepanitiaan lengkap serta dibarengi dengan terpilihnya Ketua RT, di masing-masing RW.
”Sebab, beberapa waktu lalu dilaksanakan Pilpres 9 Juli dan Pileg 9 April serta belum cairnya dana insentif untuk RT/RW, yang baru dicairkan beberapa waktu lalu, membuat proses pemilihan RT/RW tertunda. Kami harapkan masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya,” ujar Lurah Tanjung Pauah Bakhtaruddin, SSos.
Lurah yang punya pengetahuan luas tentang pemerintahan ini, mengatakan pemilihan di 3 RW dan 12 RT (3 RT setiap RW) sudah ditetapkan jadwalnya. Lurah Tanjung Pauah Bakhtaruddin memaparkan bahwa untuk RT di RW 1 dilaksanakan pemilihan 1-11 Oktober. Lalu pemilihan RT di RW II dilaksanakan pada 12-18 Oktober, dan RT di RW III pada 19-26 Oktober. Pemilihan RW sendiri dilaksanakan pada 27-31 Oktober.
Ketua Panitia Midarlen SPd MSi dan Sekretaris Helmita memaparkan di Tanjung Pauah, bahwa mekanisme dan syarat-syarat pemilihan sudah ditetapkan. Pertama, panitia terleih dahulu memilih pengurus RT 01-RT 04 sesuai jadwal di masing-masing RW. Masing-masing RT yang telah terbentuk mengusulkan dua orang calon pengurus RW di luar pengurus RT yang telah dipilih.
Kemudian, peserta pemilihan pengurus RW adalah pengurus RT yang terpilih ditambah tujuh orang masyarakat dan dua orang calon yang diusulkan oleh RT masing-masing. Syarat-syarat pengurus RT dan RW; bertempat tinggal tetap di RT dan RW masing-masing, usia minimal 30 tahun hingga 65, hak pilih dan dipilih jenis kelamin laki-laki dan wanita sama.
Pengurus yang dipilih adalah yang punya kemauan, kemampuan, dan waktu dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan sebagai mitra atau ujung tombak kelurahan. Pengurus yang terpilih periodenya selama tiga tahun, yakni periode 2014-2017. Disyaratkan pula bahwa susunan pengurus sesuai acuan dan pedoman yang ditentukan oleh Pemko Payakumbuh.
”Panitia bertanggung jawab mulai dari persiapan, pemilihan, ketertiban, ketentraman, dan keamanan serta menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kelurahan,” ujar Bakhtaruddin. Diungkapkan oleh Lurah Bakhtaruddin, bahwa dana insentif RT dan RW telah dapat dicairkan oleh RT dan RW masing-maisng dengan beberapa persyaratan.(malin)