Pengadilan Agama Pariaman Tetap Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Pencari Keadilan

Padang-today.com – Pengadilan Agama (PA) Pariaman berkomitmen untuk memberikan pelayanan bagi pencari keadilan. komitmen palayanan itu juga sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk itu, harus dapat memberikan pelayanan secara effektif dan effesien tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Kepala Pengadilan Agama Pariaman Lelita Dewi mengatakan, Sebagai upaya pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Mahkamah Agung telah melakukan pencanangan pengembangan Zona Integritas pada Mahkamah Agung dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan dibawahnya.

“Seiring dengan program yang telah dibangun tersebut, kata Lelita Dewi, pihaknya bertekad untuk mewujudkan cita-cita baik dari pimpinan pusat untuk ikut menjadikan Pengadilan Agama Pariaman menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Lelita Dewi kepada www.padang-today.com, Jumat (12/6).

Selain itu, kata Lelita Dewi, Dirjen Badilag telah mewajibkan setiap Pengadilan Agama untuk akreditasi penjaminan mutu sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan Pengadilan Agama yang disertai pelayanan dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama seperti SIPP Plus, SIPP berbasis Android, SMS Gateway, e-court, e-panjar dan lain-lain.

“Dengan alih teknologi dalam pelayanan tersebut diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama,” kata dia.

Baru-baru ini, kata dia, di tengah wabah Covid-19, pihaknya memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan untuk menyelesaikan perkara secara online.

“Saat wabah seperti ini kami membatasi penyelesaian perkara yang bersifat mandiri atau tatap muka. Ini adalah komitmen pelayanan dengan Zona Integritas, makanya harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam kondisi apapun, Itu merupakan edaran atau instruksi dari Mahkamah Agung,” ungkap Lelita Dewi, yang baru terpilih sebagai Duta Leader Perubahan itu.

Lebih lanju Lelita menuturkan, untuk menyelesaikan perkara yang sudah masuk sebelum wabah Corona, pihaknya menggunakan sistem e-Court.

Ia menjelaskan, e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar dan untuk pendaftaran perkara secara online. Selain itu, salinan putusan juga akan diterbitkan secara eletronik. “Begitupun dengan tanda tangan akan menggunakan sistem elektronik,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya  masih terus berbenah untuk mengupgrade sumber daya manusia dan kualitas di sini. Hal itu untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.

Kedepan, pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk menuju wilayah Zona Integritas (ZI). Tahap demi tahap akan dilalui. Hal ini, perlu dukungan seluruh stakeholder demi terwujudnya Pengadilan Agama Pariaman sangat dibutuhkan juga.

Diketahui juga, Pengadilan Agama Pariaman terpilih sebagai peringkat ke dua untuk dekorum K3 dari Dirgen Badan Pengadilan Agama Republik Indonesia.

Mudah-mudahan dengan pencanangan zona integritas dan mendapat pengakuan dari Dirgen badan Pengadilan Agama Republik Indonesia, bahawa Pengadilan Agama Pariaman ini, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepuasan kepada para pencari keadilan di Pengadilan Pariaman ini. (SugeR)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *