5 Wajib Pajak Nakal di Cekal


PADANG,PADANGTODAY.COM-Kantor Pelayanan Pajak Pratama  di lingkungan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi  tanggal 11 Nopember 2015 melaksanakan pekan penagihan triwulan IV secara serentak melakukan Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan dengan melaksanakan Pemblokiran Rekening, Penyitaan, Lelang harta penunggak pajak .

Penagihan pajak ini  adalah  serangkaian tindakan agar Penangung Pajak melunasi utang dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau mengingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan,melaksanakan penyitaan,melaksanakan penyenderaan,menjual barang yang telah disita melalui pelelangan.

Sebelum dilakukan penegakan hukum, terhadap Penunggak pajak ini telah dilakukan berbagai upaya penagihan secara persuasif, dengan menghimbau, mengingatkan,mengundang penunggak pajak ke KPP Pratama  untuk melunasi utang pajaknya namun karena tidak dilunasi , maka sesuai dengan UU No 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No19 tahun 2000 Penagihan Pajak dengan Surat Paksa maka dilakukan Pemblokiran,Penyitaan, dan Lelang untuk melunasi tunggakan pajak, sehingga target penerimaan pajak bisa tercapai sebagai sember Peneriman Negara untuk Pembangunan Bangsa. Dalam tahun 2015 ini terhadap penunggak pajak yang tidak koperatif dan mempunyai tunggakan pajak 100 juta keatas  telah dilakukan usulan Pencegahan bepergian ke Luar Negeri terhadap  13 wajib pajak/penanggung pajak dan sudah mendapat persetujuan  Menteri Keuangan 5 Wajib Pajak/penagggung pajak.

KaKanwil DJP Sumbar dan Jambi Bapak Teguh Budiharto  menghimbau kepada segenap wajib pajak diwilayah Kanwil Sumbar dan Jambi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan  memenuhi kewajiban perpajakan dengan membayar dan melunasi tunggakan pajak agar terhindar dari penagihan pajak lebih lanjut. Kegiatan ini adalah salah satu kegiatan rutin  masing masing KPP Pratama  akan selalu dilakukan secara berkesenambungan sampai tunggakan pajak dibayar lunas.

KPP Pratama yang telah melakukan penegakan hukum tsb adalah sbb KPP Pratama Padang satu dengan Penyitaan 3 wp, KPP Pratama Bukittinggi  penyitaan 3 dan 2 Lelang WP, KPP Pratama Solok 3 lelang, KPP Pratama Payakumbuh 1 penyitaan dan 15 pemblokiran rekening WP, KPP Pratama Jambi Penyitaan 4 Lelang 1 WP, KPP Pratama Muaro Bungo penyitaan 1 WP, KPP Prtatama Bangko penyitaan 2 WP, KPP Kuala Tungkal penyitaan 1 WP dengan jumlah nilai tunggakan Pajak sebesar  RP.     7.772.792.841. (admin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *