PAYAKUMBUH, PADANGTODAY.com-Kabag Persidangan dan Risalah DPRD Kota Payakumbuh, Nasrul.SH, mengatakan, DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota. Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
“Sedangkan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah, “ujar Nasrul kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (8/10).
Dijelaskan Nasrul, DPRD Kota Payakumbuh mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda bersama Walikota. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Walikota.
DPRD Kota Payakumbuh dalam pelaksanaan tugas dan wewenang mengadakan rapat kerja, konsultasi dengan instansi pemerintah lainnya. Meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa dan negara.
Sehubungan dengan itu, hari ini, Kamis (9/10) pansus I (tata btertib) akan melaksanakan finalisasi peraturan DPRD tentang tatib. Mudahan, pansus I yang beranggotakan 15 orang itu selesai merumuskan tata tertib DPRD dengan harapan, akan melangkah langkah ke kegiatan lainnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD menyatakan bahwa peraturan tata tertib DPRD diatur dengan peraturan DPRD.
“Untuk itulah, pansus I DPRD Kota Payakumbuh bekerja maksimal, untuk membahas peraturan tata tertib DPRD Kota Payakumbuh. Kemudian ditetapkan dengan peraturan DPRD Kota Payakumbuh, “ujar Nasrul.(malin)