
Lubukbasung, PADANGTODAY.COM-Para pelaku judi Toto Gelap (Togel) sepertinya tidak pernah jera dengan penggrebekan dan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku togel selama ini di Kabupaten Agam. Kali ini aparat kepolisian dari Polsek Lubukbasung kembali menangkap salah seorang bandar togel atas nama Herman (37) yang merupakan warga Kampungtangah Kenagarian Kampungtangah Kecamatan Lubukbasung.
Herman ditangkap petugas ketika tengah asik merekap togel dari Handphone (Hp) ke sebuah buku tulis, pada hari Sabtu (7/3) kemarin, sekitar pukul 16:00 WIB. Penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya kegiatan judi togel di Lubukbasung kahir-akhir ini.
“Begitu mendapat informasi adanya kegiatan judi togel, kita langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian, setelah kita lihat, memang benar bahwa di lokasi itu ada salah seorang warga yang tengah merekap judi togel ke ssebuah buku tulis, sehingga kita langsung meringkus tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Lubukbasung, Iptu Nasirwan didampingi kanit Reskrim Bripka Yudianto kepada wartawan, Senin (9/3) di Lubukbasung.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita satu lembar rekapan nomor togel, uang tunai Rp70 ribu, satu buah pulpen, dan dua unit handphone merek nokia. Saat ini tersangka Herman masih diperiksa dan kasusnya ditangani Satuan Reskrim Polsek Lubukbasung.
“Kami akan terus memburu para pelaku berbagai jenis perjudian di Lubukbasung. Untuk masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat adanya kegiatan perjudian di sekitar tempat tinggalnya,” tambah Bripka Yudianto, Kanit Reskrim Polsek Lubukbasung.
Akibat perbuatannya tersebut, Herman dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun atau Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(martunis)