
ASI ekslusif adalah pemberian Air Susu Ibu saja selama anak baru lahir sampai berusia 6 bulan. setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Penyediaan fasilitas khusus diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 128. Selain itu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan atau Memerah ASI juga menyebutkan Tempat kerja harus memberikan kesempatan bagi ibu bekerja di dalam ruangan dan atau di luar ruangan untuk menyusui dan atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja.

Untuk itu, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Hafifatul Auliya Rahmy, SKM M.K.M selaku dosen dan Sekretaris Pusat kajian Klinik dan Layanan Kesehatan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan dukungan Kepala Klinik Islam Sulthan dr Tri Wibowo melakukan optimalisasi pelayanan kesehatan ibu hamil dan menyusui melalui optimalisasi penyediaan ruang menyusui dan pemberian konseling pada ibu hamil dan menyusui.
Dengan penyediaan ruang menyusui diharapkan Ibu yang bekerja tetap dapat memenuhi tanggung jawab khususnya dalam memberikan nutrisi terbaik bagi anak melalui ASI. Ruang menyusui dapat menjadi tempat bagi ibu untuk melakukan pumping (memerah ASI) dengan nyaman, dapat menyimpan ASI, dan juga mendapatkan layanan edukasi.
Penyediaan ruang menyusui sesuai standar yang memenuhi persyaratan kesehatan, seperti: tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 meter kuadrat dan atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui, ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka atau ditutup, lantai berupa keramik, semen atau karpet, memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup, bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi, lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan, penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan, kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%, dan tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan ASI Perah.
Selain ruangan, juga tersedia peralatan menyimpan ASI di ruang menyusui bagi ibu sesuai standar yang sekurang-kurangnya terdiri dari: lemari pendingin untuk menyimpan ASI, gel pendingin atau ice pack, tas untuk membawa ASI perahan atau cooler bag dan sterilizer botol ASI.(*)