
PADANG, PADANGTODAY. COM-Pendiri Padang Ekspres Sutan Zaili Asril menggugat Dahlan Iskan dan Rida K Liamsi atas kepemilikan Padang Ekspres.
Gugatan yang sudah masuk ke pengadilan ini dilayangkan, karena kedua tokoh ini tidak pernah memberikan modal dalam mendirikan perusahan termasuk menyediakan peralatan.
Dalam mengembangkan perusahan hanya berasal dari kantong pribadi Zaili Asril, termasuk menyediakan peralatan.
“Sebenarnya saya tidak ingin mengambil langkah hukum ini, namun saya dipancing dengan gugatan yang mereka layangkan soal kepemilikan tanah di Gaduik,” ujar Zaili Asril didampingi kuasa hukum Rahmad Wartira kepada wartawan usai menjalani sidang perdana, Selasa (5/5).
Selain itu, katanya, gugatan ini dilayangkan juga dorongan dari tokoh masyarakat Sumbar yang melihat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Dahlan Iskan dan Rida K Liamsi. Salah satu pelanggaran yang dilakukan, tidak pernah memberi modal sepeser pun.
“Dalam menjalankan perusahan selain pengorbanan dari karyawan yang mau bergaji kecil juga biaya pribadi saya sendiri. Sedangkan dua orang ini tidak peduli,mereka hanya mau mengambil keuntungan,” terangnya.
Selain masalah di atas, dasar gugatan ini juga telah diabaikannya perjanjian moral antara dia dengan Dahlan Iskan dan Rida. Salah satu perjanjian moral yang disepakati saat membangun perusahaan ini tahun 1999 adalah untuk Sumbar.
“Jawa Pos khusus Riau Pos sudah tiga kali rugi membangun media di Sumbar ini. Itu diakui oleh tergugat terutama Rida. Dengan kondisi itulah mereka mengajak saya untuk bergabung. Saya mau bergabung andai media ini bisa membantu Sumbar. Awak nya mereka bersedia, namun saat perusahan sudah beruntung, komitmen itu tidak lagi ditempati. Malahan mereka hanya mengambil untung, tanpa mengeluarkan modal sepeser pun,” tegasnya.
Gugatan Zaili Asril terhadap Dahlan Iskan dan Rida K Liamsi sudah diterima pengadilan negeri Padang. Gugatan yang terdaftar di PN nomor 64 sudah mulai disidangkan, Selasa, (5/5).
Namun dalam sidang perdana ini, pihak tergugat tidak hadir. Untuk melanjutkan proses gugatan ini, hakim menunda sidang hingga 3 Juni. (can)
Baru tau ya siapa dahlan iskan???
Tu makonyo, utk bos padang ekspres sakali2 baco2 juo web portal yg ketek2 tu, jan pongah bana….kini marasai lah…lah jaleh nyo dubilih gadang tu mah….
Nahh loo….ka komen se ado lo moderator nyo…lah pasti ko mah…ndak ka muncul gai komen wak yg partamo td tu do….ckckck