Agam, PADANGTODAY.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam, kembali mengamankan sebanyak 3.2 kubik kayu hasil penebangan dari hutan Cagar Alam (CA) di Jorong Pematang Panjang, Nagari Sitanang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Rabu (4/6).
Personil Polisi Kehutanan Agam yang dibantu oleh personil Kepolisian resor Agam mendatangi lokasi setelah mendapat laporan masyarakat bahwa ada tumpukan kayu di pinggir hutan, kemudian tim gabungan tersebut langsung mengecek tumpukan kayu dan ditemukan kayu jenis meranti sebanyak 97 batang atau 3,2 meter kubik dengan panjang sekitar 4,5 meter.
Karena lokasi penemuan tumpukan kayu tersebut tidak dapat ditembus oleh kendaraan roda empat, serta menyulitkan petugas untuk membawa barang bukti kayu ke markas polhut, sehingga Polhut Agam yang di pimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Agam, Ir. Yulnasri bersama personil kepolisian mengambil inisiatif untuk memusnahkan kayu tersebut ditempat dengan cara memotong kecil-kecil balok kayu dengan alat pemotong kayu (chainsaw).
“Tumpukan kayu ini tidak diketahui pemiliknya, karena pada saat kita temukan tidak ada seorangpun di TKP, namun petugas kita telah mengantongi identitas pemilik kayu dan saat ini tengah di selidiki oleh pihak kepolisian,” ujar Yulnasri, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan kepada padangtoday.com, Kamis (5/6) di Lubukbasung.
Saat ini pihaknya tidak henti-hentinya melakukan razia terhadap maraknya illegal loging di Kabupaten Agam, karena sangat berdampak bagi masyarakat, apalagi saat musim penghujan ditambah dengan gundulnya hutan akibat penebangan liar dapat memicu terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. (martunis)