PADANGTODAY.COM– Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daolay, menilai sikap pemerintah memblokir situs-situs yang dicurigai menyebarkan paham radikalisme sebagai tindakan terburu-buru dan berpotensi menumbuhkan sikap saling curiga di tengah masyarakat. Terlebih, pemerintah tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pemilik situs-situs tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kalau langsung ditutup, kesannya pemerintah sangat otoriter. Tidak ada ruang diskusi dan klarifikasi. Yang sedikit berbeda, langsung dibungkam,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).
Selain itu, lanjut dia, pemerintah belum menetapkan ukuran dan standar tertentu apa yang menjadi rujukan untuk mengategorikan situs-situs penyebar paham radikalisme. Apalagi, terdapat situs yang memang diperuntukkan sebagai media dakwah.
“Menurut saya tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham radikalisme. Ada di antaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai media dakwah. Kalau dakwah lewat dunia maya tidak diperbolehkan, lalu apa bedanya konten dakwah dan konten judi dan pornografi yang juga diblokir?” katanya.
(lia/uil)